SATELITNEWS.ID, SERANG–Serikat buruh di Kabupaten Serang tidak terima dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2021 yang hanya diangka 1,5 persen, atau menjadi Rp 4.215.180,86. Hal itu dikarenakan, kenaikannya dianggap tidak sesuai dengan PP 78 tahun 2015, yang seharusnya mencapai 3,33 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Serang, Asep Danawirya mengatakan, selama ini pemerintah selalu bilang semua mengacu pada PP 78. Dalam PP 78 mengamanatkan, UMK naik 3,33 persen. Dengan tidak naik 3,33 persen, artinya pemerintah sudah menyalahi aturan per Undang – undangan. Meskipun mereka beralasan karena situasi pandemi Covid-19.
“Karena tidak mengacu ke PP, kami tidak terima. Karena harus mengacu ke PP itu, minimalnya kenaikan diangka 3,33 persen,” kata Asep, Senin (23/11).
Oleh karena itu ia mengaku, aliansi serikat buruh akan bertemu Selasa (24/11) hari ini, untuk membahas hal tersebut. Pertemuan akan dilakukan di Cikande. “Besok (hari ini,red), rencananya akan ada aksi unjuk rasa di Pemprov Banten (ke Kantor Gubernur,red),” tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, untuk kenaikan UMK sebenarnya sudah final. Rekomendasi yang diberikan oleh Kabupaten Serang sudah diterima oleh Gubernur Banten.
“Alhamdulillah Gubernur setujui usulan Kabupaten Serang. Mudah-mudahan karena ini dampak Covid-19, semua bisa menerima,” ujar Iwan.
Namun tambahnya, jika ada perusahaan yang keberatan mereka bisa menyampaikan keberatan dengan ada hasil audit dari akuntan publik independen. Sehingga jika belum mampu menaikan, mereka bisa menangguhkan maksimal setahun.
“Kalau sampai sekarang belum ada yang keberatan, enggak tahu besok atau lusa. Kalau tidak mampu ada penundaan setahun. Kalau penangguhan segera mungkin (disampaikan ke provinsi), karena berlaku (UMK) mulai 1 Januari 2021. Jadi ada aturan penangguhan ke provinsi,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post