SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Gerbong mutasi dan rotasi pegawai kembali bergerak di Pemkab Tangerang. Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, Rabu (21/10), melantik dan mengambil sumpah jabatan 402 pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional di Pemkab Tangerang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara virtual dengan dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang, Tigaraksa. Sebagian besar pejabat yang dilantik mengikuti prosesnya melalui zoom meeting room pada kantor masing-masing. Sedangkan empat pejabat mengikuti proses pelantikan simbolis di GSG.
Berdasarkan Data BKPSDM Kabupaten Tangerang, dari 402 pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional yang dilantik, jumlah pejabat eselon III.A sebanyak 31 orang, eselon III.B 44 orang dan pejabat eselon IV.A 185 orang. Selain itu pejabat eselon IV.B 122 orang, jabatan fungsional 12 orang dan Inpassing JF 8 orang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pengisian jabatan baru merupakan momentum serta menjadi langkah strategis dalam rangka peningkatan kualitas kerja dan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Dia berharap para pejabat yang dilantik dapat melihat kondisi pandemi Covid-19 sebagai tantangan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Sebagai seorang aparatur untuk bisa melakukan inovasi pelayanan yang optimal dan mampu seirama dengan perkembangan serta tuntutan pelayanan kepada masyarakat kita,”ungkap Bupati.
Zaki menyatakan prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan dalam masa pandemi tidak boleh menurunkan semangat pegawai dalam membangun Kabupaten Tangerang. Ia berharap dalam menjalankan tugas dan amanah, para pejabat dapat menciptakan atmosfer lingkungan kerja yang kondusif, efektif, efisien dan transparan.
“Mutasi dan rotasi merupakan suatu proses alami sebagai sarana pembinaan karir kepegawaian serta sebagai salah satu bentuk penyegaran pada sebuah lingkup kerja agar memperkaya pengalaman bertugas yang variatif dan dapat menambah pengetahuan individu para pejabat di lingkungan kerja yang baru,”tandasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menambahkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS merupakan amanat Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama dan keperacayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Terkait mutasi dan rotasi PNS ini, merupakan hasil dari Baperjakat yang memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan,” ujarnya.
Untuk petikan surat keputusan Bupati Tangerang tentang alih tugas dan jabatan akan disampaikan setelah pelantikan ke masing-masing PNS melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post