Senin, 25 Januari 2021
25 °c
Tangerang
26 ° Sen
25 ° Sel
25 ° Rab
25 ° Kam
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
Satelit News

Bank Banten Gelar RUPS Luar Biasa, Ini Hasilnya

RedDeddy Maqsudi
4 Oktober 2020
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Bank Banten Gelar RUPS Luar Biasa, Ini Hasilnya

RUPSLB: Jajaran Direksi Bank Banten saat menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Serang, Jumat (2/10). (ISTIMEWA)

SATELITNEWS.ID, SERANG—PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Serang, Jumat (2/10). Rapat dilaksanakan guna meminta Penggabungan Nilai Nominal Saham (Reverse Stock) dan penerbitan nominal saham baru Seri C melalui melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED).

Rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 70.39 % atau sejumlah 45.124.348.542 lembar saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan yaitu 64.109.430.357 lembar saham. Hadir dalam kesempatan tersebut, Perwakilan PT BGD selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), beserta Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten.

RUPSLB Bank Banten menyetujui tiga agenda rapat yaitu pertama terkait Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan nilai nominal saham Seri A dan Seri B melalui Penggabungan Nilai Nominal Saham (Reverse Stock). Kedua, penerbitan nilai saham baru saham Seri C dengan nominal yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku, serta melakukan pembatalan hasil RUPSLB Bank Banten pada 26 Februari 2020 untuk mata acara yang sama. Ketiga, penegasan persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED) melalui PUT VI dan VII.

Bank Banten berencana menerbitkan saham baru Seri C dengan nominal Rp50,00 per lembar saham dengan jumlah saham baru yang akan diterbitkan sebanyak-banyak 60.820.296.033 lembar saham pada saat PUT VI. Nominal tersebut setara 90,46% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Sebelum proses PUT VI dilaksanakan, Perseroan akan melakukan penggabungan Nilai Nominal Saham (Reverse Stock) terlebih dahulu dengan rasio 10 : 1 atau 10 saham dengan nilai nominal lama menjadi 1 saham dengan nilai nominal baru. Dasar penetapan rasio reverse stock tersebut dilandasi oleh beberapa pertimbangan, salah satunya adalah hasil kajian nilai wajar saham Perseroan oleh KJPP.

BacaJuga:

Akademisi Kembali Soroti Bank Banten, DHB dari PKB Dipertanyakan

Kucuran Dana Sinarmas Rp 200 Miliar ke Bank Banten Dikunci

2.500 KPM Ditargetkan Lulus Program Jamsosratu

Bank Banten Bidik Sektor PMA, Perbankan Perlu Mempersiapkan Diri

BPK Audit Dugaan Pemalsuan Data Kredit Macet  

Masyarakat Pulau Tunda Bakal Dapat Hibah Genset

Dengan demikian, masing-masing saham Seri A dan Seri B akan mengalami perubahan harga nominal, yaitu untuk saham Seri A dari semula Rp100,00 akan menjadi Rp1.000,00 dan Seri B dari semula Rp.18,00 akan menjadi Rp.180,00. Sesuai hasil valuasi penggabungan nilai saham tersebut, maka saham seri C yang akan diterbitkan oleh Perseoan bernilai nominal Rp50,00.

“Para pemegang saham seri A, seri B dan seri C nantinya akan memiliki hak dan kedudukan yang sama dan sederajat sesuai dengan peraturan pasar modal,” jelas Direktur Bank Banten Kemal Idris.

Aksi korporasi Reverse stock tidak akan mempengaruhi dan tidak akan mengubah struktur permodalan dan pemegang saham.  Hal ini terefleksikan dari nilai modal ditempatkan dan disetor penuh tetap sama saat sebelum dan sesudah reverse stock yaitu  senilai Rp2,04 triliun.

Sesuai persetujuan dan keputusan RUPS, Perseroan dapat menjalankan rangkaian Aksi Korporasi Reverse Stock untuk mendukung proses PUT VI. Sebelumnya DPRD Provinsi Banten telah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham Perseroran Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten sebesar Rp1.551 Triliun.

“Perda APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan, sehingga insya Allah realisasi penambahan permodalan Bank Banten dapat terlaksana dalam waktu dekat ini. Kami berharap selaras dengan permohonan yang telah disampaikan Perseroan kepada PT Banten Global Development selaku Pemegang Saham Pengendali, yang turut ditembuskan kepada Bapak Gubernur Banten, Bapak Ketua DPRD Banten, dan juga OJK, maka kami berharap pemindahbukuan dana dari RKUD Pemprov Banten ke Rekening Escrow Dana Setoran Modal melalui Rekening PT BGD dapat dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2020 mendatang,” terang Kemal.

Bank Banten telah berupaya optimal di tengah keterbatasan yang ada guna terus melakukan perbaikan kinerja keuangan. Untuk dapat mencapai titik impas operasional, maka hal yang diperlukan saat ini adalah tambahan permodalan. Hal tersebut sangat dibutuhkan untuk melakukan ekspansi  usaha dan mencapai skala ekonomi yang  diharapkan untuk dapat membukukan laba  operasional,” lanjutnya.

Perseroan berharap kepada seluruh Pemegang Saham dapat mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian Aksi Korporasi. Sebab, ini merupakan langkah yang fundamental untuk penguatan permodalan Perseroan. “Kami tetap komitmen serta optimis bahwa rangkaian Aksi Korporasi ini dapat berjalan dengan baik demi kebaikan semua pemangku kepentingan,” tutup Kemal. (rls/dm)

Tags: bank bantenpemprov bantenrups luar biasarupslb
ShareTweetKirimShareShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Vaksin Sinovac Dikirim ke Puskesmas dan RS, 2.640 Nakes Bakal Disuntik

Vaksin Sinovac Dikirim ke Puskesmas dan RS, 2.640 Nakes Bakal Disuntik

25 Januari 2021
9 Orang Bandar Narkoba Dibekuk di Kabupaten Pandeglang

9 Orang Bandar Narkoba Dibekuk di Kabupaten Pandeglang

25 Januari 2021
Usulan Geopark Ujung Kulon Berpeluang Jadi Georpark Nasional

Usulan Geopark Ujung Kulon Berpeluang Jadi Georpark Nasional

25 Januari 2021
Kadinsos : Agen BPNT Wajib Punya Timbangan

Kadinsos : Agen BPNT Wajib Punya Timbangan

25 Januari 2021
Anggota DPR RI Soroti Pariwisata Banten untuk Dongkrak PAD

Anggota DPR RI Soroti Pariwisata Banten untuk Dongkrak PAD

25 Januari 2021
Gubernur dan Jajaran ASN Pemprov Banten Berduka

Gubernur dan Jajaran ASN Pemprov Banten Berduka

25 Januari 2021
Tak Ada Satupun Warga Baduy yang Positif Covid-19

Tak Ada Satupun Warga Baduy yang Positif Covid-19

25 Januari 2021
Kapal Tongkang Batu Bara Terbakar Di Perairan Pulo Ampel

Kapal Tongkang Batu Bara Terbakar Di Perairan Pulo Ampel

25 Januari 2021
LKC-DD Bersama Laznas Chevron Jakarta Bagikan Ratusan Paket Nutrisi

LKC-DD Bersama Laznas Chevron Jakarta Bagikan Ratusan Paket Nutrisi

25 Januari 2021
619 Nakes di Kota Serang Sudah Divaksin Covid-19

619 Nakes di Kota Serang Sudah Divaksin Covid-19

25 Januari 2021

Terkini

Vaksinasi Tenaga Kesehatan di Kota Tangerang.

Vaksinasi Tenaga Kesehatan di Kota Tangerang.

25 Januari 2021
Vaksinasi Tahap Pertama untuk 11.113 Nakes Di Kota Tangerang

Vaksinasi Tahap Pertama untuk 11.113 Nakes Di Kota Tangerang

25 Januari 2021
Ditinggal Orang Tua ke Tempat Kerja, Anak 2,8 Tahun Tewas Terbakar

Ditinggal Orang Tua ke Tempat Kerja, Anak 2,8 Tahun Tewas Terbakar

25 Januari 2021
Salat Berkali-kali Dalam Sehari, Berjaga Hingga Dinihari

Salat Berkali-kali Dalam Sehari, Berjaga Hingga Dinihari

25 Januari 2021
Pembongkaran Posko Kampung Baru Kota Tangerang Dianggap Sah

Pembongkaran Posko Kampung Baru Kota Tangerang Dianggap Sah

25 Januari 2021

  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2020 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • Epaper

© 2020 Copyright Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist