SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini terjadi di Kelurahan Sangiang Jaya Kecamatan Periuk. Uang yang diperuntukan bagi keluarga kurang mampu itu diduga telah dikorupsi oknum tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) Periuk berinisial R.
Kasus tersebut menimpa Ratna Wati, warga RT 001 RW 005 Kelurahan Sangiang Jaya. Dia terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Namun sejak tahun 2018, wanita berusia 47 tahun itu tak mendapatkan haknya.
Ratna semestinya memperoleh dana yang ditransfer Kementrian Sosial melalui BNI. Namun, wanita yang sebelum menjadi KPM PKH terdaftar sebagai penerima beras sejahtera itu, tidak memegang kartu ATM BNI tersebut.
Dugaan penyelewengan itu terungkap ketika Ratna mendapatkan informasi bahwa dia termasuk salah satu penerima manfaat. Ratna yang penasaran kemudian mencetak rekening Koran di bank BNI pada bulan Juli 2020 lalu. Dari sanalah, dia mengetahui ada yang mengambil dana PKH miliknya melalui kartu ATM. Bahkan, uang yang seharusnya menjadi milik Ratna, telah ditransfer ke rekening seseorang berinisial I. Menurut Ratna, I adalah istri dari R.
“Yang dari 2018 ternyata ada yang ambil. Kemarin habis bikin ATM saya cetak. Pas dilihat oh ini ada yang mindahin,” ujar Ratna kepada Satelit News saat ditemui di rumah ketua RT 001 RW 005, Kelurahan Sangiang Jaya, Rabu (16/9).
Ratna menjelaskan uangnya sudah ditransfer ke rekening I sejak tahun 2018 lalu. Dia menghitung kerugiannya mencapai 4,6 juta rupiah. Sejak Agustus 2020, Ratna sudah kembali mendapatkan hakni.
Dari tahun 2018 sampai Juli 2020. Pertama saya ngambil baru Agustus bulan ini. Sekitar 98 ribu. Yang sudah dipindahin udah 4,6 juta sekian,” ujarnya.
Ratna mengaku sempat melakukan mediasi dengan oknum TKSK Periuk, R yang kemudian meminta agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dia minta kekeluargaan. Tapi gimana, itu sudah dilaporkan sama LSM,” ungkap Ratna.
Pendamping PKH kelurahan Sangiang Jaya, Lailatu Syaidah menjelaskan, sebelumnya Ratna Wati merupakan anggota Program Beras untuk Keluarga Sejahtera (Program Rastra) sejak 2018 lalu. Selama menjadi anggota Rastra, Ratna tidak memegang ATM.
“Pas belum pegang ATM, asumsi saya ATM-nya ada di bank BNI karena memang ada ATM yang tercetak tapi belum terdistribusikan ulang, tapi saya pikir uangnya pasti aman karena masih di bank,” jelasnya.
Setelah itu, BNI mengeluarkan data ATM yang telah tercetak namun belum terdistribusikan. Di data itu, nama Ratna tidak ada. Tak lama kemudian, BNI kembali mengeluarkan data nama peserta yang tidak pernah melakukan transaksi.
“Setelah saya kroscek lagi nggak ada nama bu Ratna Wati, berarti asumsinya sudah melakukan penarikan. Setelah itu kita ke bank BNI melakukan pencetakan barulah terlihat adanya transaksi,” tuturnya.
Wanita yang akrab disapa Tatu itu mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya. Dia berharap permasalahan ini cepat selesai agar Ratna segera mendapatkan haknya. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana PKH juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri kota Tangerang.
Ketua Koordinator PKH untuk Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Syafei mengatakan awalnya dia tak mengetahui kasus ini. Lantaran Ratna Wati yang sebelumnya tergabung dalam program Rastra sedari awal tak menerima kartu ATM dari BNI.
“Temen-temen PKH juga mencari-cari dimana ATM itu, pendamping kami sedang menunggu di BNI. Bahwa dianggap ATM itu ada di brankas BNI yang belum tersalurkan,” ujarnya.
Dirinya sangat menyayangkan pihak BNI yang memberikan kartu ATM tersebut bukan kepada orang yang seharusnya menerima dana PHK.
“Kami nggak tau, silahkan saja tanya sama BNI gimana prosesnya dia kartu itu kenapa gak diberikan kepada yang berhak menerima,” kata dia. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post