Selasa, 26 Januari 2021
25 °c
Tangerang
25 ° Sel
25 ° Rab
25 ° Kam
25 ° Jum
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
Satelit News

Gubernur WH Ajak Warga Banten Lindungi Kiai dan Ulama

RedGatot
17 September 2020
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Gubernur WH Ajak Warga Banten Lindungi Kiai dan Ulama

IMBAUAN: Gubernur Banten Wahidin Halim. (DOK/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Banten  Wahidin Halim mengajak warga Banten agar dapat melindungi para kiai, ulama dan dai. Ajakan itu diungkapkan Wahidin menyikapi kasus percobaan pembunuhan terhadap Habib Syekh Ali Jaber di Lampung.

“Sebagai Gubernur saya akan berada pada posisi terdepan agar para pejuang, para ulama, dan para guru ngaji terlindungi. Dan saya harus hadir dalam rangka menjamin rasa aman,” tegasnya.

Wahidin menyatakan para kiai, ulama dan dai adalah para pejuang, khususnya  dalam meningkatkan iman dan takwa warga masyarakat Banten.

“Mereka harus dilindungi, bahkan saya apresiasi setiap langkah mereka dalam menyebarkan amar maruf nahi mungkar. Dan saya berharap kepada para pejabat yang berwenang untuk melindungi dan memberi rasa aman”, tegasnya.

“Saya mengutuk keras percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber, seorang pejuang dan mujahid Islam. Saya juga prihatin serta mengutuk keras pembunuhan terhadap seorang imam masjid,” ungkapnya.

BacaJuga:

2 Varian Jagung di Kembangkan di Banten, Jenis Kacang dan Edamame

2.500 KPM Ditargetkan Lulus Program Jamsosratu

Masyarakat Pulau Tunda Bakal Dapat Hibah Genset

Tak Jamin Bank Banten Sehat, Pengamat Ekonomi ‘Ingatkan’ Pemprov

Ngendap 7 Bulan Triliunan Kasda di BB

Buruh Minta UMK Naik 3,3 Persen

“Tentunya ini membuat kita merasa berduka terhadap kondisi yang terjadi di Bumi Pancasila ini,” tambahnya.

Sementara itu Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md memastikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan diproses hingga meja persidangan. Mahfud menjelaskan tersangka penusukan berinisial AA (24) sudah ditahan.

“Yang bersangkutan sudah jadi tersangka, ditahan. SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke kejaksaan. Dan kita akan tetap menjamin bahwa Alpin akan dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang, Rabu (16/9) sore.

Mahfud menepis anggapan dan spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa tersangka AA akan dibebaskan dari kasus karena pria tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

“Spekulasi itu sudah ramai di medsos, paling jawabannya oleh polisi sakit jiwa itu nggak bisa, sehingga tak bisa diadili karena yang sudah-sudah itu kan penganiayaan ulama, kasusnya hilang. Karena pelaku sakit jiwa. (Kasus) Alpin ini kami dari pemerintah melalui Polri tadi sudah bersikap, bahwa ini akan terus dibawa ke pengadilan. Actus reus, dengan tindakan yang sudah nyata dilakukan,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pembuktian apakah tersangka AA mengalami gangguan jiwa atau tidak akan ditentukan di pengadilan. Dia mengatakan polisi akan terus memproses kasus ini hingga meja hijau.

“Nanti akan tetap dibawa ke pengadilan apakah dia sakit jiwa atau tidak, hakim yang akan membuktikan, biar pengacaranya yang membela bahwa itunya sakit jiwa atau tidak sakit jiwa,” katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, penyidik mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Polri mengatakan pelaku berinisial AA itu terancam hukuman mati.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Argo menuturkan selain hukuman mati, AA terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Jadi kalau ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup, paling 20 tahun,” sambung Argo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Surat tersebut dikirimkan dari penyidik Polres Bandar Lampung.

“Kejaksaan sudah terima SPDP-nya dan ditangani Polresta Bandar Lampung,” kata Kajati Lampung Heffinur.

Heffinur mengungkapkan, tersangka AA oleh penyidik dikenakan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana juncto percobaan tindak pidana, pasal pembunuhan, pasal penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Adapun tersangka AA disangkakan Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.

Syekh Ali Jaber ditusuk saat berceramah di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (13/9). Pelaku berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (jpg/gatot)

Tags: ajak warga lindungi kiai dan ulamapemprov bantenWahidin Halim
ShareTweetKirimShareShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Wakil Bupati Duluan Divaksin Covid-19, Forkompinda dan Nakes Menyusul

Wakil Bupati Duluan Divaksin Covid-19, Forkompinda dan Nakes Menyusul

26 Januari 2021
Satpol PP Pandeglang Bongkar Kios Ilegal di Terminal Anten

Satpol PP Pandeglang Bongkar Kios Ilegal di Terminal Anten

26 Januari 2021
Jabatan Asda II Bakal Kosong, Dalam Waktu Dekat Ditinggal Pensiun

Jabatan Asda II Bakal Kosong, Dalam Waktu Dekat Ditinggal Pensiun

26 Januari 2021
Ketua Dewan Siap Disuntik Vaksin Covid-19

Ketua Dewan Siap Disuntik Vaksin Covid-19

26 Januari 2021
1.608 Jiwa Sembuh dari Covid-19 di Kabupaten Serang

1.608 Jiwa Sembuh dari Covid-19 di Kabupaten Serang

26 Januari 2021
Operasi Pasar Daging di Kabupaten Serang Batal Digelar

Operasi Pasar Daging di Kabupaten Serang Batal Digelar

26 Januari 2021
Dinkes Kabupaten Serang  Mulai Distribusikan Vaksin

Dinkes Kabupaten Serang  Mulai Distribusikan Vaksin

26 Januari 2021
Jaminan BPJS Kesehatan Bagi Para Perangkat Desa Tertunda

Jaminan BPJS Kesehatan Bagi Para Perangkat Desa Tertunda

26 Januari 2021
Cegah Penyebaran Covid-19, PPKM Banten Diperpanjang

Cegah Penyebaran Covid-19, PPKM Banten Diperpanjang

26 Januari 2021
Penolakan Kerjasama Sampah Dianggap Wajar

Penolakan Kerjasama Sampah Dianggap Wajar

26 Januari 2021

Terkini

DPRD Kota Tangsel Minta Pemkot Kaji Ulang MoU

DPRD Kota Tangsel Minta Pemkot Kaji Ulang MoU

26 Januari 2021
Abaikan PPKM, Pengunjung Terobos Taman Perdamaian

Abaikan PPKM, Pengunjung Terobos Taman Perdamaian

26 Januari 2021
Kampung Mantul Lanjutkan Program Pertanian Tahap 2

Kampung Mantul Lanjutkan Program Pertanian Tahap 2

26 Januari 2021
DKM Al Aqsha Luncurkan LAZ dan Program Beasiswa

DKM Al Aqsha Luncurkan LAZ dan Program Beasiswa

26 Januari 2021
BPBD: Waspada Cuaca Ekstrem, Sering Berdampak Bencana Alam

BPBD: Waspada Cuaca Ekstrem, Sering Berdampak Bencana Alam

26 Januari 2021

  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2020 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • Epaper

© 2020 Copyright Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist