SATELITNEWS.ID, SERANG–Tim Advokasi Hukum Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah–Pandji Tirtayasa, melaporkan mantan pejabat Kabupaten Serang ke Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa (15/9). Diduga, mantan pejabat tersebut melakukan pelanggaran berupa ujaran kebenciaan dan hinaan.
Ketua Tim Advokasi Hukum Ratu Tatu Chasanah–Pandji Tirtayasa, Deni Ismail Pamungkas menyatakan, pihaknya mendampingi warga yang menerima adanya dugaan pelanggaran, yang dilakukan mantan pejabat Kabupaten Serang.
“Dugaan pelanggaran berupa ujaran kebencian dan hinaan, terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon), saat mantan pejabat tersebut melakukan deklarasi Pasangan Calon lain, yang juga sebagai anak kandungnya. Terkait pelapor, masih dirahasiakan,” kata Deni, Selasa (15/9).
Katanya, yang melapor warga Bojonegara. Terkait status orang tersebut, masih dirahasiakan, karena itu privasi. “Tapi, orang tersebut mengaku melihat langsung fakta di lapangan,” tandasnya.
Disinggung terkait pasal yang dilaporkan, ia menyerahkan semuanya kepada Bawaslu. Namun ia juga mengaku, telah menyerahkan bukti berupa video yang mengandung unsur dugaan ujaran kebencian terhadap Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.
“Klien kami, warga kami menerima video dari grup. Jadi klien kami tergabung dalam sebuah grup, di masyarakat Bojonegara. Yang grup tersebut ada seseorang yang menshare video, berupa ujaran kebencian terhadap salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang ada di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Ia berharap, terlapor sebagai mantan pejabat publik seharusnya bersikap mengayomi masyarakat, menjaga norma sosial dan norma hukum. “Harapan kami, terlapor sadar dan meminta maaf kepada publik terkait perbuatannya itu,” tandasnya.
Staf Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi, membenarkan pihaknya menerima laporan dari tim advokasi hukum pasangan Tatu – Pandji. Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut, selanjutnya akan diserahkan ke pimpinan.
“Keputusannya ada di pimpinan. Kita hanya menerima berkas laporan. Tapi kalau untuk berkas, ada semua. Nanti ada kajian lagi, (terkait bukti laporan,red). Pertama bentuknya CD, kedua SK penetapan,” terang Hamdi.
Jika pimpinan sudah memutuskan menurutnya, harus di register. Maka langsung ditindaklanjuti. Pihaknya-pun, kemudian langsung membuat surat undangan klarifikasi. “Sampai sekarang, kita sudah menerima tiga laporan,” akunya.
Sementara, mantan pejabat yang dimaksud atau terlapor Ahmad Taufik Nuriman (ATN) saat dikonfirmasi, mengaku siap jika dipanggil Bawaslu. Ia menegaskan, sudah menyiapkan kuasa hokum juga. “Tidak ada takutnya saya mah, nanti saya lapor balik,” kata ATN, saat dihubungi wartawan. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post