Kamis, 28 Januari 2021
24 °c
Tangerang
25 ° Kam
25 ° Jum
25 ° Sab
26 ° Ming
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
Satelit News

Penjual Miras yang Tewaskan 5 Pemuda Dijerat Pasal Berlapis

RedDeddy MaqsudiRepAlfian
29 Agustus 2020
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
PRESS RILIS: Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira memperlihatkan barang bukti berupa jeriken sambil mewawancarai tersangka SS saat press rilis di Mapolresta Tangerang, Jumat (28/8). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

PRESS RILIS: Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira memperlihatkan barang bukti berupa jeriken sambil mewawancarai tersangka SS saat press rilis di Mapolresta Tangerang, Jumat (28/8). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Penjual miras , SS (37), terancam mendekam lama di penjara. Polresta Tangerang menjerat pasal berlapis kepada tersangka atas ulahnya yang merenggut nyawa lima pemuda dan empat lainnya dalam kondisi kritis saat pesta miras di kawasan Panongan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka SS kini mesti meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara kasus itu masih dalam pendalaman intensif,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada Satelit News, Jumat (28/8).

Kapolres mengatakan, peristiwa maut itu terjadi pada Minggu (23/8) tengah malam lalu di salah satu ruko di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Beberapa orang menenggak minuman oplosan yang dibeli dari tersangka SS. “Usai menenggak oplosan, 5 orang meninggal dan 4 orang kini dalam perawatan dan kondisinya kritis,” ujar Ade.

Dijelaskan Ade, usai peristiwa yang sempat viral itu, Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui para korban membeli minuman oplosan itu dari tersangka SS. Bahkan, tersangka SS sendiri yang mengantarkan minuman oplosan itu dan juga sempat ikut duduk bersama para pemuda, namun tak begitu lama.

BacaJuga:

Simpan Sabu 5,4 Kg, Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus

Hendak Aksi ke Jakarta, Polresta Tangerang Amankan 14 Anak

Polresta Tangerang Sabet Penghargaan Penyerapan Anggaran

Begal Bertopeng “Gentayangan” di Jalan Pemda-Tigaraksa

Diduga Mau Ikut Demo, Pelajar Bawa Topeng Joker Diamankan

Rusak Pagar Pabrik, 9 Anggota Ormas Ditangkap

Kapolresta Ade melanjutkan, tersangka SS mengaku tidak mengetahui isi kandungan minuman oplosan itu. Tersangka hanya mengatakan bahwa minuman yang dibawanya berjenis ciu. Tersangka juga mengaku tidak meracik atau menambahkan bahan apapun ke dalam minuman tersebut. “Makanya kita juga akan periksa korban yang selamat untuk mengetahui siapa yang meracik atau apa yang ada dalam kandungan minuman itu. Namun karena korban masih belum stabil, belum banyak keterangan yang kami dapat,” papar Ade.

Sebelumnya diberitakan, lima pemuda yakni RI (23) warga Cukang Galih, Kecamatan Curug, YO (22) warga Curug Kulin, Kecamatan Curug, AB (22) warga Mekarbakti, Kecamatan Panongan, RO (21) warga Mekarbakti, Kecamatan Panongan, dan seorang perempuan MA (22) warga Sentul, Kecamatan Curug, meregang nyawa usai pesta miras oplosan. Kelima pemuda-pemudi itu tewas di waktu dan lokasi yang berbeda. Sementara tiga orang yang masih dirawat diantaranya DN, AS, dan satu lagi masih belum diketahui. (alfian)

Tags: dijerat pasal berlapismiras oplosanpolresta tangerangterancam 15 tahun penjara
ShareTweetKirimShareShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Pernak-Pernik Jelang Imlek

Pernak-Pernik Jelang Imlek

28 Januari 2021
Pecah Rekor, 766 Warga Banten Wafat Akibat Covid-19 di Indonesia

Pecah Rekor, 766 Warga Banten Wafat Akibat Covid-19 di Indonesia

28 Januari 2021
Mahasiswi UNIS Tangerang Ditemukan Tewas, Diduga Terlibat Kecelakaan

Mahasiswi UNIS Tangerang Ditemukan Tewas, Diduga Terlibat Kecelakaan

28 Januari 2021
Di Puspiptek, Menristek Umumkan 61 Produk Inovasi Selama Pandemi

Di Puspiptek, Menristek Umumkan 61 Produk Inovasi Selama Pandemi

28 Januari 2021
Terkait Situ Cipondoh, Kejati Banten Lakukan Klarifikasi

Terkait Situ Cipondoh, Kejati Banten Lakukan Klarifikasi

28 Januari 2021
Waspada Pohon Tumbang dan Banjir, BPBD Siapkan Perahu dan Gergaji

Waspada Pohon Tumbang dan Banjir, BPBD Siapkan Perahu dan Gergaji

28 Januari 2021
Bangkitkan Semangat Pancasila Kepada Warga

Bangkitkan Semangat Pancasila Kepada Warga

28 Januari 2021
Donor Darah Tetap Dijalankan di masa Pandemi Covid-19

Donor Darah Tetap Dijalankan di masa Pandemi Covid-19

28 Januari 2021
Sudah Tambah Peralatan, BPBD Kota Tangerang Siaga Hadapi Bencana

Sudah Tambah Peralatan, BPBD Kota Tangerang Siaga Hadapi Bencana

28 Januari 2021
Jelang HUT, Pemkot Tangerang Beri Paket Sembako ke Masyarakat

Jelang HUT, Pemkot Tangerang Beri Paket Sembako ke Masyarakat

28 Januari 2021

Terkini

KONI Kota Cilegon Bidik Tiga Besar di Porprov VI Banten

KONI Kota Cilegon Bidik Tiga Besar di Porprov VI Banten

28 Januari 2021
Stadion Persita Berubah Nama Jadi Indomilk Arena

Stadion Persita Berubah Nama Jadi Indomilk Arena

28 Januari 2021
Pelatda PON Cabor Atletik, Budiman Holle Kembali Berlatih

Pelatda PON Cabor Atletik, Budiman Holle Kembali Berlatih

28 Januari 2021
Tahun Ini, Perkim Kota Tangerang Rencanakan Bedah 250 Rumah

Tahun Ini, Perkim Kota Tangerang Rencanakan Bedah 250 Rumah

28 Januari 2021
Bantu Stok Darah, PMI Kecamatan Pinang Gelar Donor

Bantu Stok Darah, PMI Kecamatan Pinang Gelar Donor

28 Januari 2021

  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2020 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • Epaper

© 2020 Copyright Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist