SATELITNEWS.ID, SERANG–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) apresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait Tim Koordinasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Karena saat ini, Pemkab Serang sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang tentang penerapan SPBE.
Koordinator Perumusan Kebijakan SPBE KemenPAN RB, Perwitasari menyatakan, sebenarnya Pemkab Serang sudah satu langkah maju. “Ketika dari Pemerintah Pusat belum ada aturan turunan dalam penerapan SPBE, malah Tim Koordinasi SPBE Pemkab Serang sudah punya SK Bupati Serang,” kata Perwitasari, Kamis (13/8).
Dalam kesempatannya, Perwitasari sempat berdiskusi soal Rancangan Peraturan Menteri PAN RB, tentang tugas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE bersama jajaran Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfsatik) Kabupaten Serang, Biro Organisasi, Inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Aula Kh. Syam’un.
Diketahui, Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 656.1/Kep. 160-Huk.Diskominfo/2020, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Serang, tahun 2020.
Hanya saja tambahnya, saat diskusi mencuat meski Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Serang sudah secara efektif mengawal penerapan SPBE, masih perlu ada dorongan agar semua jajaran tim koordinasi bisa bersinergi lagi.
“Sudah cukup penerapan SPBE, tapi masih perlu dorongan lagi supaya semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), terkait bisa bekerja secara efektif,” ujarnya.
Dengan dilakukannya diskusi, Perwitasari KemenPAN RB berencana untuk membuat rancangan terkait tugas tata kerja tim koordinasi SPBE. Sehingga SPBE diharapkan menjadi panduan, pedoman bagaimana teman-teman di daerah bisa mengoordinasi menjalin sinergi untuk bisa meningkatkan efektifitas dan efisiensi penerapan SPBE di Kabupaten Serang.
“Karena tim koordinasi menjadi sangat penting, akan menjadi kebutuhan bagaimana dalam penerapan SPBE bisa berjalan secara efektif. Nah tim koordinasi SPBE akan mengoordinasikan segala sesuatu, terkait dengan penerapan SPBE seperti layanan TIK, aplikasi SPBE dimana dengan adanya tim bisa lebih efektif dan efisien,” tuturnya.
Sementara, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, mengajak kepada siapa saja yang terlibat dalam penanganan SPBE agar mengacu pada Perpres Nomor 95 tahun 2018, dimana satu kebijakan mengenai tata kelola SPBE itu ada aturan Bupati Serang yang mengatur pelibatan OPD dalam penanganan pengelolaan SPBE.
“Pada intinya kita berusaha dapat memenuhi item-item penilaian dalam pengelolaan SPBE, dari lima item meski tidak sepenuhnya. Kita masih mendapatkan nilai 2,4 dalam pengelolaan SPBE dengan ideal seharusnya 2,6 irtu baik. Kita tinggal 0,2 lagi untuk menjadi baik,” ujarnya.
Disamping itu, penghargaan dari KemenPAN RB dari 130 daerah yang dipilih salah satunya Pemkab Serang berpotensi mengalami peningkatan nilai dalam penerapan SPBE baik dalam tata Kelola maupun implementasinya,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post