Selasa, 26 Januari 2021
24 °c
Tangerang
25 ° Sel
25 ° Rab
25 ° Kam
25 ° Jum
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
Satelit News

Pemkot Tangsel Diminta Maksimal Lindungi Perempuan

RedGatotRepJarkasih
28 Juli 2020
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Pemkot Tangsel Diminta Maksimal Lindungi Perempuan

DIGIRING: Tersangka kasus penganiayaan Ansari dibawa ke Polsek Pamulang. (DOK/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Kasus penganiayaan suami terhadap istri di Pondok Cabe Kecamatan Pamulang menarik perhatian Fraksi PSI Kota Tangsel. PSI mendesak agar Pemkot Tangerang Selatan lebih serius dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anggota DPRD Tangsel Fraksi PSI, Ferdiansyah mengungkapkan kesedihan mendalam atas meninggalnya Thayibbah (29), wanita yang sedang hamil satu bulan tewas setelah dianiaya suaminya Ansari (40). Penganiayaan hingga menewaskan korban itu terjadi di RT 005 RW 004, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (26/7).

“Saya sangat prihatin atas terjadinya kasus KDRT hingga menimbulkan korban jiwa. Yang menjadi korban tidak hanya ibu T namun juga anak yang ada dalam kandungannya,” jelas Ferdi.

“Saya segera bertemu lurah setempat dan akan berbincang dengan beberapa tokoh masyarakat setempat. Saya ingin mengajak warga sekitar bersama-sama menjaga kampung dari KDRT. Semoga kasus yang sudah terjadi, menjadi kasus yang terakhir,” ungkapnya.

KDRT menurut Ferdi, bukanlah masalah domestik (internal rumah tangga), akan tetapi para tetangga ataupun saksi mata harus ambil tindakan dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian setempat. Setidaknya berkoordinasi dengan RT dan RW untuk mengambil tindakan bersama.

BacaJuga:

Dua Kasus Pencabulan Mengendap di Polres Tangsel

Korban Tewas Bertambah, Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka

236 Polisi Penjaga TPS Dirapid Test

D’Masiv Akan Ramaikan HUT Tangsel ke-12 Secara Virtual

Covid-19 Picu KDRT, DPRD Minta Masyarakat Sabar

Covid-19 Ikut Picu KDRT dan Pelecehan Seksual

“Menghentikan upaya KDRT bukanlah bentuk turut campur urusan keluarga atau pribadi. Tapi itu bentuk intervensi untuk melindungi korban dari tindakan melawan hukum. Harap dicatat, KDRT itu kriminal. Tidak ada yang salah dalam menghentikan arti kriminalitas,” tegasnya.

Ferdi juga mengingatkan pentingnya pemkot Tangsel memiliki sistem pengawasan dan pelaporan terkait KDRT agar warga yang mengalami tindakan KDRT dapat dengan mudah melaporkan kepada pihak terkait. Lanjut ia, Dinas Pemberdayaan Masyarkat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) harus dapat lebih maksimal dalam melakukan penyuluhan pentingnya masyarakat peduli melindungi perempuan dan juga anak dari kekerasan dan lain-lain.

“Ini merupakan tanggungjawab bersama semua pihak, agar kedepannya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi. Saya harapkan para pihak yang termasuk didalamnya ada lurah, RW, RT dan PKK harus dapat sama-sama mengawasi kejadian KDRT dimasing-masing wilayahnya, jangan sampai ada korban berikutnya,” tutup ia.

Sebelumnya diberitakan, KDRT yang melibatkan pasangan suami istri pedagang sembako itu terjadi karena masalah sepele. Korban dianggap sering salah dalam mengembalikan uang pembelian konsumen sehingga pelaku kalap.  Tersangka terkena pasal 44 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jo 351 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta. (jarkasih/bnn/gatot)

Tags: dprd tangselkdrtlindungi perempuanpemkot tangselpolres tangselpolsek pamulang
ShareTweetKirimShareShareSharePin

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Vaksinasi Tenaga Kesehatan di Kota Tangerang.

Vaksinasi Tenaga Kesehatan di Kota Tangerang.

25 Januari 2021
Vaksinasi Tahap Pertama untuk 11.113 Nakes Di Kota Tangerang

Vaksinasi Tahap Pertama untuk 11.113 Nakes Di Kota Tangerang

25 Januari 2021
Ditinggal Orang Tua ke Tempat Kerja, Anak 2,8 Tahun Tewas Terbakar

Ditinggal Orang Tua ke Tempat Kerja, Anak 2,8 Tahun Tewas Terbakar

25 Januari 2021
Salat Berkali-kali Dalam Sehari, Berjaga Hingga Dinihari

Salat Berkali-kali Dalam Sehari, Berjaga Hingga Dinihari

25 Januari 2021
Pembongkaran Posko Kampung Baru Kota Tangerang Dianggap Sah

Pembongkaran Posko Kampung Baru Kota Tangerang Dianggap Sah

25 Januari 2021
Kasus Orang Terinfeksi Covid-19 Bertambah 11.788 Total Sudah 989.262

Kasus Orang Terinfeksi Covid-19 Bertambah 11.788 Total Sudah 989.262

25 Januari 2021
Pelanggar PPKM di Kota Tangerang Capai 1.515 Orang

Pelanggar PPKM di Kota Tangerang Capai 1.515 Orang

25 Januari 2021
Bandara Soetta Terapkan Digitalisasi Hasil Rapid Tes

Bandara Soetta Terapkan Digitalisasi Hasil Rapid Tes

25 Januari 2021
DPRD Kota Tangerang Minta Jalan Raya Perancis Diperbaiki

DPRD Kota Tangerang Minta Jalan Raya Perancis Diperbaiki

25 Januari 2021
Gelar Festival Monolog Virtual, UMT Diganjar MURI

Gelar Festival Monolog Virtual, UMT Diganjar MURI

25 Januari 2021

Terkini

Dua Petarung PON Tarung Derajat Banten Fokus Latihan Fisik

Dua Petarung PON Tarung Derajat Banten Fokus Latihan Fisik

25 Januari 2021
Jelaskan Program, KONI Banten Sambangi Kapolda

Jelaskan Program, KONI Banten Sambangi Kapolda

25 Januari 2021
Masyarakat Kota Tangerang Gotong Royong Bantu Warga

Masyarakat Kota Tangerang Gotong Royong Bantu Warga

25 Januari 2021
Vaksin Sinovac Dikirim ke 44 Puskesmas di Kabupaten Tangerang

Vaksin Sinovac Dikirim ke 44 Puskesmas di Kabupaten Tangerang

25 Januari 2021
Satgas Covid-19 Tertibkan PKL di Perum Sudirman Indah Tigaraksa

Satgas Covid-19 Tertibkan PKL di Perum Sudirman Indah Tigaraksa

25 Januari 2021

  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2020 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • Epaper

© 2020 Copyright Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist